Polisi Tangkap Pemuda Sumberagung Perak Pengedar Pil Koplo
JOMBANG, FaktualNews.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Perak berhasil menangkap satu pengedar dan satu orang pemakai narkoba jenis double L atau pil koplo bernama Atok Sugara (28) warga Sumberagung, Perak dan Fiqri Haikal alias Mendem warga Sumberagung, Perak, Jombang, Jawa Timur, Jumat (5/5/2017) malam.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 606 butir.
Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya. “Setelah kami lakukan pengeledahan ditemukan sekitar 606 butir pil koplo,” terangnya kepada awak media, Sabtu (6/5/2017).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Pil Koplo Antar Kampus
Terungkapnya kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat kepada petugas di Polsek Perak, Jumat (5/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB ada transaksi jual beli obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo di Desa Sumberagung, Perak.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pemakai pil dobel L Fiqri Haikal alias Mendem. “Dari pengakuannya barang tersebut didapatkan dari Atok,” kata Untung.
BACA JUGA: Pengedar Obat Terlarang Antar Kampus di Kota Santri Diringkus Polisi
Selanjutnya dari keterangan itu petugas melakukan pengembangan dengan menangkap Atok yang merupakan pengedar Okerbaya.
“Dua tersangka kami amankan di Polsek Perak untuk penyidikan lebih lanjut. Kemungkinan masih ada pelaku lain,” pungkasnya. (mjb1/rep)