FaktualNews.co

Satu Pengusaha Galian Ditetapkan Tersangka, Polisi Bidik Tersangka Lain

Kriminal     Dibaca : 1680 kali Penulis:
Satu Pengusaha Galian Ditetapkan Tersangka, Polisi Bidik Tersangka Lain
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat.
Foto : FaktualNews/R Suhartomo

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pengusaha tambang galian C berinisial BS (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin. Selain menetapkan tersangka, Polres juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah dump truk dan 1 alat berat di lokasi penambangan di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur.

BACA :[divider]

“Satu tersangka atas inisial BS sudah kita tetapkan sebagai tersangka mas,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat saat dihubungi, Minggu (7/5/2017).

Norman mengungkapkan, selain BS polisi akan menetapkan tersangka baru lagi dalam kasus itu. Tapi Norman enggan menyebutkan. Ia juga berjanji akan memberi kabar ke publik bila adatersangka baru lagi. “Sementara ini baru satu tersangka, untuk tersangka lain masih terus kami dalami,” terangnya.

Menurutnya Norman, penetapan BS sebagai tersangka, sudah melewati berbagai proses dan memanggil sekitar 7 saksi termasuk saksi ahli. “Ada 6 saksi yang sudah kami periksa sebagai saksi, serta satu saksi ahli,” bebernya.

Seperti diketahui, Senin (1/5/2017) Satreskrim Polres Jombang melakukan penggrebekan di galian C milik BS. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. “Untuk barang bukti (barbuk) ada di Satlantas,” pungkas Norman. (MJB1/REP)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul