Lurah Terjerat Pungli Prona, Risma “Pasang Badan” Penangguhan Penahanan
SURABAYA, FaktualNews.co – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto yang terseret kasus pungutan liar (Pungli) Program Prona oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Pengajuan penangguhan penahanan itu tersirat dalam surat bernomor 180/2991/436.1.2/2017 tertanggal 5 Mei.
(BACA : Kades dan Sekdes Ploso Terjaring OTT Pungli Prona)
Melalui surat itu, Risma meminta Kajari Tanjung Perak menangguhkan penahanan Lurah Mudjianto dalam kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat prona.
“Suratnya Bu Risma kami terima tadi,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, seperti diberitakan tribunjatim.com, Senin (8/5/2017).
Dalam surat itu, kata Lingga, Risma bertindak sebagai penjamin. “Bunyinya menjamin bahwa tersangka Mudjianto tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kooperatif menghadapi proses hukum,” jelasnya.
Terkait pengajuan surat penangguhan penahanan, Lingga mengaku masih mengkaji apakah akan mengabulkan atau mengabaikan.
(BACA : Diduga Terlibat Pungli Prona, Kades Sarirogo Sidoarjo Ditahan di Rutan Medaeng)
“Intinya kami masih menelaah surat permohonan Bu Wali Kota,” ucapnya.
Selain menerima surat dari wali kota, pengajuan serupa juga dilakukan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya, Nia Santi Dewi.
“Selain surat dari Bu Risma, juga ada surat permohonan dari Kepala BKD Pemkot Surabaya,” tambah Lingga Nurie.
“Salah satu alasan pokok untuk pengajuan penangguhan penahanan adalah, tenaga Lurah Mudjianto masih diperlukan secara teknis oleh Pemkot Surabaya,” tandas Lingga.
Seperti diketahui, Lurah Mudjianto ditahan Kejari Tanjung Perak setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Lurah Tanah Kali Kedidnding diduga terlibat pungli kepada warganya yang mengurus sertifikat program prona dari BPN Surabaya.
(BACA : Selain Dugaan Pungli Prona Kades Wanar Lamongan Juga Diduga Pungli IP4T)
Selain Mudjianto, Kejari Tanjung Perak juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koperi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim di bawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Dua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150 warga yang mengurus sertifikat prona. Padahal secara aturan, pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*/rep)