FaktualNews.co

Ahok Divonis 2 Tahun dan Ditahan, Mendagri Segera Tunjuk Djarot Plt Gubernur DKI

Nasional     Dibaca : 1244 kali Penulis:
Ahok Divonis 2 Tahun dan Ditahan, Mendagri Segera Tunjuk Djarot Plt Gubernur DKI
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

JAKARTA, FaktualNews.co – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Cipinang usai divonis 2 tahun karena kasus penodaan agama. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera menunjuk Plt Gubernur DKI.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemdagri akan segera meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah mendapat salinan putusan, Kemdagri akan meminta Keputusan Presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

“Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya,” kata Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat seperti dilansir detik.com, Selasa (9/5/2017).

Ahok telah dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan. Sebelumnya, Ahok divonis 2 tahun.

Ahok telah menyatakan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (*/oza)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-3496350/ahok-ditahan-mendagri-segera-tunjuk-djarot-jadi-plt-gubernur
Tags