FaktualNews.co

Pukul 16.30 WIB, Djarot Resmi Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Politik     Dibaca : 1478 kali Penulis:
Pukul 16.30 WIB, Djarot Resmi Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (tribunnews)
djarot-saiful-hidayat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (tribunnews)

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono menuturkan, surat pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan sore ini.

“Menteri dalam negeri (Mendagri). Langsung. Pukul 16.30 WIB ketemu. Saya akan mendampingi Pak menteri (Mendagri),” kata Sumarsono, dikutip dari Merdeka.com, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

(BACA : Djarot “Pasang Badan” Untuk Penangguhan Penahanan Ahok)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini menyusul vonis bersalah oleh hakim atas kasus penistaan agama dan langsung ditahan.

“Berdasarkan pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

(BACA : Ahok Divonis 2 Tahun dan Ditahan, Mendagri Segera Tunjuk Djarot Plt Gubernur DKI)

Mendagri akan segera menyurati Pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan hakim terhadap Ahok. Setelah surat salinan putusan diperoleh, Mendagri bakal melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian mengeluarkan Keppres pencopotan Ahok dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.

“Setelah kirimkan surat dan dapat salinan, Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menyatakan kesiapannya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang ditahan di Rutan Cipinang setelah vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Djarot menegaskan, pengangkatannya sebagai Plt Gubernur DKI untuk mengisi kekosongan kursi di pucuk kepemimpinan Pemprov DKI.

(BACA : Ditanya Maju Pilgub Jatim 2018, Ini Tanggapan Djarot)

“Saya belum tahu tetapi yang jelas tugas pemerintahan tidak boleh berhenti tetap harus berjalan, tidak boleh ada vacum of Power. Kalau Pak Ahok ada di dalam maka saya harus siap untuk aktif untuk menghandle tugas beliau. Ya jadi kalau persoalan seperti itu tolong disampaikan ke Mendagri Karena akan menunggu keputusan dari Mendagri,” ujar Djarot usai menjenguk Ahok di Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017).

Djarot juga mengaku belum mengetahui proses peralihan jabatan. Mantan Wali Kota Blitar ini hanya mengetahui bahwa surat ketetapan akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Saya belum tahu kalau proses seperti itu tolong nanti disampaikan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan memberi keputusan dan keputusan apapun yang diberikan Mendagri kami siap,” tegasnya. (*/REP)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
merdekacom