FaktualNews.co

Mulai 15 Mei 2017, Tiket Penyebarangan Ketapang-Gilimanuk Naik 10 Persen

Nasional     Dibaca : 1724 kali Penulis:
Mulai 15 Mei 2017, Tiket Penyebarangan Ketapang-Gilimanuk Naik 10 Persen
Penyebarangan di Pelabuhan Gilimanuk.FaktualNews/internet

Penyebarangan di Pelabuhan Gilimanuk.FaktualNews/internet

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Harga tiket penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mengalami kenaikan. Kenaikan ini terjadi di semua kelas, baik penumpang maupun kendaraan, mengalami kenaikan tarif tiket terpadu rata-rata 10 persen. Kenaikan tarif penyeberangan tiket terpadu ini, berlaku mulai 15 Mei 2017, pukul 00.00.

Tiket penumpang dewasa yang sebelumnya Rp 6.000 naik menjadi Rp 6.500. Tiket penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 4.500. Ini juga berlaku pada tiket kendaraan baik motor maupun mobil.

Menurut Zulmardi, Direktorat Angkutan Umum Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kenaikan tiket ini merupakan usulan dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), yang diusulkan sejak Januari lalu.

“Kenaikan ini dilatar belakangi, karena beban biaya industri penyeberangan yang meningkat, sehingga perlu menyesuaikan tarif,” kata Zulmardi, pada wartawan di PT ASDP Indonesia Fery Ketapang, Rabu (10/5/2017).

Kenaikan beban industri penyeberangan ini, karena dalam kurun dua tahun terjadi kenaikan UMR berkisar 22,17 persen. Selain itu juga kenaikan harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas lain berkisar 6 persen.

Rata-rata beban biaya penyeberangan 14 pelabuhan naik 11 persen. Kenaikan beban industri penyebrangan ini juga tak lepas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sejak tahun 2013 tidak ada kenaikan sementara tarif penyeberangan pada periode 2015 hingga 2016 telah tiga kali mengalami penurunan.

Mengenai waktu pemberlakuan kenaikan tiket penyeberangan, yang menjelang puasa dan arus mudik lebaran, menurut Zulmardi ini tidak direncanakan. “Timingnya tidak direncanakan menjelang lebaran. Tapi karena prosesnya yang panjang. Sehingga ini hanya karena akumulasi waktu saja,” kata Zulmardi.

Pengajuan dari Gapasdap telah dilakukan sejak Januari 2017 lalu. Namun kebijakan ini juga harus mendapat persetujuan dari Kemenhumkan. “Sehingga penetapannya baru sekarang,” tambah Zulmardi.

Lutfi Sarif, Wakil Ketua Umum DPP Gapasdap mengatakan, sebenarnya kenaikan harga tiket ini dampaknya sangat kecil. Ini dikarenakan inflasi telah mencapai 18 persen. “Dampak dari penyesuaian harga ini sebenarnya sangat kecil apabila dibandingkan dengan kenaikan inflasi,” kata Lutfi.

Lufi mencontohkan untuk kendaraan yang mampu memuat 30 ton, kenaikannya hanya Rp 20.000. Sehingga apabila dihitung, perkilogramnya tidak sampai Rp 1 rupiah. “Tidak terlalu berdampak banyak. Kami inginnya sih bisa lebih,” kata Lutfi.(tribunnews/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags