Persulit Pendanaan Nuklir, Jerman Akan Terapkan Sanksi Ekonomi Terhadap Korut
BERLIN, FaktualNews.co – Pemerintah Jerman berencana menerapkan larangan kepada Korea Utara untuk menyewakan tanah dan bangunan milik kedutaannya di Berlin ibu kota negara Jerman tersebut. Sebagai sanksi ekonomi terhadap rezim Kim Jong Un, karena belakangan tidak mengabaikan peringatan internasional terkait program nuklirnya.
Berita terkait rencana tersebut telah disampaikan sebelumnya oleh surat kabar Sueddeutsche Zeitung dan stasiun penyiaran NDR serta WDR.
(BACA : AS Kembali Uji Coba Senjata Nuklir Balistik yang Mampu Jangkau Korut)
Sesuai resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang disahkan pada November 2016 dan peraturan-peraturan Uni Eropa, Korut seharusnya sudah menghentikan program nuklir dan rudal balistiknya, sebagaimana dilaporkan Reuters.
Pemerintah Jerman memberikan tekanan baru itu dengan maksud agar Pyongyang mau kembali ke meja perundingan.
“Hal itu artinya kita harus secara konsisten melaksanakan sanksi-sanksi yang diterapkan PBB dan UE,” demikian Menteri Negara Kemenlu Jerman, Markus Ederer.
(BACA : Paus Fransiskus Kritik AS Terkait “Ibu” Sebagai Nama Bom)
“Terkait hal itu, yang terpenting adalah kita melakukan tindakan lebih dalam upaya membuat sulit sumber-sumber keuangan dalam mendanai program nuklir,” katanya merujuk Korut.
“Pemerintah Jerman sangat setuju dan pihak-pihak berwenang terkait pun sekarang akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” demikian Ederer.
Sebelum Jerman bersatu pada 1990, Korut memiliki hubungan diplomatik dengan Jerman Timur dan memiliki sebuah kedutaan dan sejumlah gedung di Berlin Timur.
Kedutaan Korut terus beroperasi. Satu gedungnya telah menjadi hotel bertarif murah dan gedung yang lainnya dijadikan pusat konferensi, menurut laporan media Jerman.
(BACA : PM Jepang Sebut Korut Mampu Tembakkan Rudal Isi Saraf Sarin)
Masih menurut laporan media Jerman, Kedubes Korut menarik uang berjumlah “lima digit” untuk bangunan-bangunan yang disewakan kepada dua operator sejak 2004.
PBB telah secara terbuka melarang bisnis penyewaan oleh Kedubes Korut di seluruh dunia sebagai bagian dari isi Resolusi DK PBB 2321, yang disahkan pada November 2016.
Resolusi itu dikeluarkan setelah Korut melakukan uji coba nuklir yang kelima kali pada Januari tahun lalu, dan berniat untuk melakukan uji coba nuklir keenam.
Resolusi berbunyi, “Seluruh negara anggota harus melarang Korut menggunakan tanah bangunan yang dimilikinya atau disewakannya di luar kepetingan diplomatik atau konsuler.” (*)