FaktualNews.co

Simpan Sabu, Sopir di Mojowarno Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1559 kali Penulis:
Simpan Sabu, Sopir di Mojowarno Dibekuk Polisi
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto : FaktualNews/Syarif Abdurrahman

Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto : FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG,FaktualNews.co – Jajaran Polsek Mojowarno berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu, atas nama pelaku Agus Haryadi (38) warga Jalan Jogokaryo, Dusun Jabaran, Desa Kedungpari,  Kecamatan Mojowarno,  Kabupaten Jombang, Selasa (09/5/17) malam.

Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, tersangka tertangkap tangan oleh petugas saat menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu di sebuah rumah di jalan Jogokaryo pada selasa malam sekitar jam 20.00 WIB.

“Pelaku yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap tadi malam,” jelasnya

Bersama tersangka ikut diamankan juga 6 plastik sabu berat 0,95 gram, uang Rp. 293.000, 1 buah timbangan digital merk ION, 1 Bush HP merk venera 085785164799, 1 lembar ATM BCA, 66 buah Plastik klip kosong, 4 buah  skroop, 10 lembar bukti transfer ATM BCA. “Beberapa barang bukti sudah kita amankan dikantor,” bebernya.

Wilono menambahkan, tersangka terbukti melawan hukum dengan menawarkan sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan pertama.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Agus harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan kami tahan,” pungkas Wilono. (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza