JAKARTA, FaktualNews.co – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada sidang putusan yang digelar Selasa (9/5/2017) kemarin, cukup menarik perhatian media internasional.
Dikutip BBC, surat kabar Inggris The Guardian memberitakan vonis terhadap Ahok dengan menggunakan judul kecil, ‘Hukuman mengejutkan setelah kelompok garis keras berhaluan Islam menyerukan pejabat Kristen dipenjara karena merujuk ayat Al-Quran’.
(BACA : Ahok Divonis 2 Tahun, Inilah Video Tangisan Pendukungnya)
Meski bukan sebagai berita utama di kolom internasional, laporan vonis Ahok ditempatkan dalam posisi sebelah kanan atas dalam versi internetnya.
Pengadilan atas Ahok, seperti ditulis The Guardian, ‘dilihat secara meluas sebagai ujian bagi toleransi dan pluralisme agama di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia’.
Wartawan The Guardian di Jakarta, Kate Lamb, juga melaporkan salah seorang hakim, Abdul Rosyad, mengatakan bahwa alasan vonis yang cukup berat itu karena ‘terdakwa tidak merasa bersalah, serta tindakan terdakwa megakibatkan umat Muslim cemas dan sakit hati’.
(BACA : Jubir: Kabar JK Intervensi Vonis Ahok Adalah Hoax, Ada Upaya Fitnah)
Pemberitaan serupa juga terlihat di versi internet surat kabar Australia The Sydney Morning Herald yang memulai beritanya dengan menggunakan frasa ‘vonis mengejutkan’.
“Dalam vonis yang mengejutkan, Gubernur Jakarta yang (beragama) Kristen dipenjara dua tahun karena menista Islam walau jaksa hanya menuntut hukuman percobaan untuk dakwaan yang lebih ringan dalam memicu kebencian,” demikian tulis The Sydney Morning Herald.
Media Australia itu juga menulis ‘pengadilan Ahok dilihat sebagai ujian bagi toleransi agama di Indonesia yang selama ini dibanggakan’.
Sementara surat kabar AS The New York Times, lebih memaparkan laporan kejadian dengan mengutip kubu yang mendukung dan yang menentang Ahok.
Dengan mengurutkan jam-jam yang dianggap sebagai peristiwa penting, versi internet surat kabar itu memulai dengan ‘Indonesia terpisah antara terkejut dan gembira setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara karena menista Al-Quran’.
Sedangkan bagi surat kabar terbitan Singapura The Strait Times, vonis atas Ahok menjadi berita utama di versi internetnya dengan judul ‘Gubernur Jakarta Ahok dipenjara dua tahun karena penistaan, diperintahkan segera menjalani hukuman’.
“Basuki, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Ahok, dibawa ke penjara Cipinang di Jakarta Timur setelah sidang,” demikian laporan The Strait Times.
Media Singapura ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan banyak warga Indonesia karena pengadilan Indonesia biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.
Adapun media Thailand The Bangkok Post, menulis bahwa ‘Ketua hakim mengatakan pengadilan semata-mata kriminal dan pengadilan tidak setuju bahwa ada aspek-aspek politik dalam kasus itu’.
Ditambahkan The Bangkok Post, hukuman dua tahun merupakan kejutan mengingat jaksa hanya menuntut hukuman penjara percobaan dua tahun.
Sementara itu, versi internet dari Berita Harian, media asal Malaysia, menurunkan berita singkat tentang vonis Ahok dengan judul ringkas ‘Ahok dipenjara dua tahun’.
“Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam teramai itu,” tulis Berita Harian. (*/REP)