Peristiwa

Razia PSK di Kabuh Jombang, Petugas Gabungan Ciduk Seorang Wanita

Petugas Berhasil Mengamankan Seorang Wanita yang Diduga PSK (Pekerja Seks Komersial) di Eks Lokalisasi Dusun Klubuk, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Senin, (11/5/2017). Foto: Rony Suhartomo/FaktualNews.co

JOMBANG, FaktualNews.co – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, TNI Jombang menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1438 H, Kamis (11/5/2017).

Dari operasi ini, petugas mengamankan 1 orang diduga PSK (Pekerja Seks Komersial) di eks lokalisasi Dusun Klubuk, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Selain menjelang bulan suci, razia dilakukan, berawal dari banyak laporan dari warga sekitar terkait ada perpindahan eks PSK Dolly Surabaya, Mojokerto dan Semampir Kediri ke daerah Jombang. “Razia ini kita gelar, setelah mendapatkan laporan warga sekitar yang resah dengan perpindahan bekas PSK dari Dolly dan Semampir,” jelas Fakhrudin Widodo, Kepala Satpol PP Jombang.

BACA JUGA: Mucikari di Jombang, Tawarkan PSK Dengan Tarif Sekali Kencan Short Time Sampai Rp 1 Juta

Sayangnya, dalam penyisiran kali ini, Satpol PP Jombang tidak membuahkan hasil banyak karena diduga operasi ini sudah bocor duluan. Hal ini terlihat dari banyaknya rumah yang sudah terkunci dari luar dan ditinggali para penghuni rumahnya.

BACA JUGA: Rumah Prostitusi di Mojowarno Digerebek, Polisi Ciduk Mucikari Hingga PSK

“Kita hanya mengamankan 1 orang PSK, diduga sudah bocor duluan mas,” tambahnya.

Pelaku yang ditangkap mengaku berasal dari Kabupaten Nganjuk. Tapi ketika ditanya pekerjaan apa yang dilakukan, ia tidak bisa menjawab dengan rinci.

BACA JUGA: PSK Muda dari Mojokerto dan Jombang, Bisnis Prostitusi Online Warga Banyuarang yang Dibekuk Polisi

Saat ini, perempuan diduga PSK tersebut diamankan di kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diserahkan kepada pihak Polisi.

“Sekarang kita data dulu, kita juga akan panggil pihak keluarga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bila ada pelanggaran maka kita serahkan kepihak Kepolisian,” pungkas Fakhrudin. (mjb1/oza)