Berkedok Kios Rokok, Ismana Teryata Jual Miras
SURABAYA, FaktualNews.co – Ismana (47) yang tinggal di Jalan Bogen Surabaya, diamankan polisi Polsek Genteng Polrestabes Surabaya karena telah menjual minuman keras (miras) berjenis arak di kios kelontongnya.
“Dia menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Berkedok kios rokok dan kue, Ismanah menjual miras jenis arak,” terang Kapolsek Genteng, Kompol Yoghi Setiawan, dikutip dari tribunjatim.com, Jumat (12/5/2017).
(BACA : Toko Miras Impor Palsu Digerebek Polres Bangkalan)
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 71 botol plastik bekas air meneral ukuran 600 ml berisi miras jenis arak.
Wanita bertubuh tambun ini mengaku telah menjual miras ilegal (tanpa izin) bila ada pengunjung warung yang menanyakannya.
(BACA : Lagi Asyik Mabuk Miras Oplosan, Dua Pemuda Ditangkap Polisi)
Penggrebekan ini dilakukan sebagai giat dalam menertibkan wilayah hukum dan juga sebagai program menjelang Ramadhan yang akan datang sekitar 10 hari ke depan.
“Ini sebagai giat rutin ketika menjelang Ramadhan dan juga menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin,” ujar Kompol Yoghi Setiawan. (*/REP)