Keluhan Diacuhkan, Nasabah Ancam Laporkan BRI Cabang Jombang ke OJK, BI Serta Polda
JOMBANG, FaktualNews.co – Abdul Aziz Dwi Wicaksono, (36), seorang nasabah mengancam akan melaporkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Jombang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Nasabah tersebut merasa dirugikan karena komplain yang disampaikannya tak digubris pihak bank, Jumat (12/5/17).
Warga asal Desa Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini dirugikan lewat transaksi fiktif yang menguras rekeningnya. Hingga akhirnya ia memilih meminta bantuan LBH Anshor Jombang untuk mendampinginya. Kuasa hukum nasabah, Beny Hendro Yulianto, mengungkapan jika kliennya sudah dirugikan sebesar Rp. 9.930.624.00. Namun, parahnya pihak BRI Jombang memilih pasif dan tidak menjawab keluhan kliennya.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan klarifikasi, penjelasan dan informasi masalah transaksi ATM/Bill Payment pada tgl 16 Februari 2017 ke BRI Jombang namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak bank. Artinya ini sangat merugikan kami selaku nasabah,” ungkap Beny kepada FaktualNews, Jumat (12/5/2017).
Beny menuturkan, transaksi yang diduga fiktif itu berawal ketika nasabah membuka rekening baru lalu. Selanjutnya ia mendapat telephone dari nomor 0811-395-xxx yang mengaku dari BRI Jombang. Dalam percakapan telepon itu, oknum tersebut meminta Aziz mengaktifkan sms banking. Masalahnya, setelah diaktifkan kemudian nomor tersebut memerintahkan nasabah untuk mengaktifkan E-banking tetapi setelah mengikuti saran dari penelfon uang nasabah malah terkuras.
Pihak nasabah sudah pernah datang ke BRI untuk memperoleh informasi terkait pendebetan uang direkening miliknya. Karena nasabah merasa tidak pernah melakukan transaksi transfer ke rekening tujuan lain sehingga membuat isi tabungannya berkurang hinggga Rp. 9.930.624.00.
“BRI Jombang harus profesional dan kooperatif memberikan informasi yang diperlukan nasabah. Pihak bank mengesampingkan hak nasabah dengan tidak menyediakan atau memberikan data-data dan dokumen-dokumen serta jawaban tertulis sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemenuhan kewajiban PT Bank BRI cabang Jombang,” terangnya.
Beny juga mempertanyakan fungsi surat keluhan dan komplain ATM/Bill Payment (Teler) bagi nasabah yang disediakan pihak bank, jika penanganannya lambat dan terkesan berbelit-belit. Padahal, informasi terkait dengan kondisi dan transaksi rekening, merupakan hak sepenuhnya nasabah.
Pihak kuasa hukum akan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Bank Indonesia, dan OJK dalam waktu dekat bila pihak BRI Jombang terus diam dan pasif dalam masalah ini. “Kita sudah siapkan untuk melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia, OJK dan Polisi,” pungkasnya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Bank BRI Cabang Jombang perihal kebenaran perosalan tersebut.(mjb1/ivi)