Simpan Obat Terlarang, Karyawan KSP Usaha Bersama Nganjuk Diciduk Polisi
NGANJUK,FaktualNews.co – Oki Saputra Junaidi (23), warga Perumahan Kepuh Asri blok E no 28, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian.
Lantaran karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha bersama itu turut serta mengedarkan obat terlarang jenis pil double L. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluhan obat terlarang milik Oki.
Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik mengatakan, pelaku dibekuk setelah polisi menerima informasi bahwa pelaku merupakan pengedar pil double L. Barang haram tersebut disimpan jendela belakang lemari di kamar milik rekannya, Dodi.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
“Berawal dari informasi teman kerjanya sesama Karyawan KSP Usaha Bersama selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya kami lakukan penangkapan. Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan pil double L sebanyak 24 butir yang dibungkus kertas grenjeng rokok menjadi 3 bungkus,” ujarnya, Jumat (12/5/2017).
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan KSP Usaha Bersama mengaku, mengkonsumsi obat terlarang jenis double L sebagai dopping sekaligus untuk menambah rasa percaya diri ketika mendatangi nasabah untuk menagih hutang.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan tersangka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(kus/ivi)