FaktualNews.co

Terkesan Lamban, LPA Jombang Kembali Pertanyakan SP2HP Kasus Pemerkosaan Wonosalam

Kriminal     Dibaca : 1755 kali Penulis:
Terkesan Lamban, LPA Jombang Kembali Pertanyakan SP2HP Kasus Pemerkosaan Wonosalam
Kuasa hukum korban pemerkosaan, Beni Hendro Yulianto melangkan surat permintaan meminta Surat Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus pemerkosaan yang dialami EM (13) gadis asal Wonosalam di Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/5/2017). FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
LPA Jombang

Kuasa hukum korban pemerkosaan, Beni Hendro Yulianto melangkan surat permintaan meminta Surat Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus pemerkosaan yang dialami EM (13) gadis asal Wonosalam di Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/5/2017). FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Untuk yang kedua kalinya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jombang kembali meminta Surat Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus pemerkosaan yang dialami EM (13) gadis asal Wonosalam.

“Hari ini kita minta SP2HP yang kedua kalinya, sebelumnya pada 10 Februari 2017 sudah pernah kita kirim. Namun, sampai saat ini belum mendapat balasan resmi,” jelas Ketua LPA Jombang, M Luqman Hakim kepada FaktualNews.co, Jumat (12/5/17).

(BACA : LPA Jombang; Kasus Pemerkosaan Plandaan Mirip Peristiwa di Wonosalam)

Menurut Luqman, dalam permasalahan penanganan kasus Wonosalam ini sudah ada perombakan besar-besar di tubuh Polres Jombang untuk mempercepat proses penangkapan pelaku.

“Sudah dibentuk satgas yang beranggotakan 20 orang, tapi kenapa perkembangannya sangat lambat. Bahkan terkesan tidak ada perkembangannya,” tegasnya.

“Kami menginginkan adanya perkembangan kasus itu. Minimal ada laporan terkait perkembangan kasusnya untuk pegangan pihak keluarga,” ujar Luqman.

(BACA : Dua Kasus Pemerkosaan Bocah Tak Kunjung Tuntas, Lintas Elemen Jombang Kecewa)

Kuasa hukum korban pemerkosaan, Beni Hendro Yulianto menyayangkan lambatnya perkembangan kasus tentang pelecehan anak di Kabupaten Jombang.

“Kasus ini lambatnya minta ampun. Bagaimana dengan kasus anak yang lainnya?,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, menuturkan, bahwa satu pelaku yang berhasil ditangkap sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Jombang.

“Untuk vonisnya tanyakan ke Pengadilan Negeri,” katanya singkat. (mjb1/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul