Curi Laptop di Mushola, Pemuda Asal Jepara Diamankan Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – RY (17) asal Desa Keling Ngancar, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian. RY ditahan karena ketahuan mencuri laptop milik Sumarlan (23) mahasiswa asal Desa Belut Sarirejo, Kecamatan Mantup, Lamongan.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/5/2017) sekitar pukul 05.30 WIB, saat itu korban hendak membersihkan mushola Al-Falah depan SMA Muhammadyah Kecamatan/Kabupaten Jombang dan melihat pelaku berada didalam Mushola. Tanpa curiga korban melanjutkan kegiatannya tersebut.
(BACA : Dipergoki Warga, Pencuri di Sampang Tewas Diamuk Massa)
Tapi betapa kagetnya korban ketika kembali kedalam kamarnya dan mendapati laptopnya hilang. Setelah mencari beberapa saat, akhirnya korban mengetahui jika pelaku sedang membawa laptop miliknya. Kemudian terjadi aksi tarik menarik pelaku dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Norman Wahyu Hidayat menjelaskan, dari pengakuan pelaku masuk ke kamar korban dengan menggunakan kawat bekas roda sepeda yang dimasukan ke dalam lubang pintu kamar untuk membuka kamar korban yang dalam keadaaan terkunci.
“Kemudian pelaku mencuri laptop dalam tas yang berada di dalam kamar korban,” jelasnya kepada awak media, Sabtu (13/5/2017).
(BACA : Curi Sepeda Motor Milik Saudaranya, Pemuda Asal Ngrandu Lor Jombang Ditangkap Polisi)
Setelah kejadian itu, lanjut Norman, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Mapolres Jombang. Berbekal laporan korban, petugas kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti satu buah laptop hitam merk acer dan tas warna hitam. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Norman. (mjb1/rep)