FaktualNews.co

PCNU Babat Segel Sekolah, Ini Tanggapan Yayasan Sunan Drajat Sugio

Peristiwa     Dibaca : 2100 kali Penulis:
PCNU Babat Segel Sekolah, Ini Tanggapan Yayasan Sunan Drajat Sugio
Yayasan Sunan Drajat Sugio Lamongan yang disegel PCNU Babat, Jumat (12/5/2017). Foto : FaktualNews/Ahmad Faishol

Yayasan Sunan Drajat Sugio Lamongan yang disegel PCNU Babat, Jumat (12/5/2017).
Foto : FaktualNews/Ahmad Faishol

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Babat dan MWC NU Sugio Kabupaten Lamongan melakukan penyegelan terhadap Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Yayasan Sunan Drajat Sugio Lamongan, Jumat (12/5/2017). Akibatnya, ribuan siswa dibawah naungan yayasan tersebut tidak bisa mengikuti aktivitas belajar mengajar.

Aksi penyegelan inipun menuai reaksi dari pengurus Yayasan Sunan Drajat Sugio, Sabtu (13/5/2017). Itu karena penyegelan terkait permasalahan kepemilikan tanah tersebut dinilai tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Penyegelan sekolah SMP, SMA, Madrasah Tsnawiyah dan Aliyah Sunan Drajad ini, dasar hukumnya gak jelas. Dan hanya memakai fotocopy sertifikat tanah.”kata Pengurus Yayasan Sunan Drajat Sugio, Kurniawan Muhammad.

Kurniawan menjelaskan, fotocopy yang dijadikan dasar PCNU Babat dan MWC NU Sugio menyegel yayasan tertulis pemegang hak Nahdlatul Ulama (NU) yang berkedudukan di Jakarta. “Ini ada yang jangal,” lanjut Kurniawan.

Ia kemudian menceritakan, polemik antara Yayasan Sunan Drajat Sugio dengan PCNU Babat bermula ketika Abdul Rohim yang juga sebagai kepala Desa Sugio pada tahun 2003, telah melakukan pengambil alihan kekayaan Yayasan yang berupa tanah. Tanah yang dulunya milik pengurus Yayasan Sunan Drajad Sugio, Isrofil Amar yang tak lain pendiri Yayasan.

Tanpa sepengetahuan dan izin Dewan pengurus Yayasan, Abdul Rohim mengalihkan menjadi tanah Negara. Yang kemudian disertifikatkan menjadi tanah NU (PBNU) yang berkedudukan di Jakarta.

Atas polemic tersebut, Yayasan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada Senin (25/04/2016) lalu. Namun, belum ada putusan sengketa dari polisi, PCNU Babat dan MWC NU Sugio pada Rabu (10/05/2017) secara paksa masuk ke halaman sekolah. Hingga berlanjut penyegelan pada Jumat (12/5/2017) kemarin.

“Penyegelan ini jelas menganggu kegiatan belajar mengajar dan trauma psikis bagi murid dan guru,” beber Kurniawan.

“Mediasi antara pihak yayasan dan PCNU Babat akan dilakuakan pada Senin (15/5/2017), depan oleh Polres Lamongan,” tandas Kurniawan.

Sementara itu, Husain, Ketua LP Maarif Lamongan, sangat prihatin terjadinya penyegelan sekolah yang dinilai tidak sepatutnya terjadi. “Apapun alasannya, melarang siswa masuk sekolah adalah bentuk arogansi dalam menyelesaikan masalah,” kata Husain.

Ia berharap, tidak ada motif politik dalam menyelesaikan perselisihan di lembaga pendidikan tersebut. (sol/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza