Polisi Tangkap Warga Pasuruan, Simpan Sabu di Kontrakan Mojongapit Jombang
JOMBANG, FaktualNew.co – Satreskoba Polres Jombang kembali melakukan penyisiran terhadap rumah kontrakan dan kos-kosan di Jalan Cempaka, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (12/5/17).
Dari langkah tersebut, polisi berhasil mengamankan Ahmad Thohir (28) warga Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang mengontrak dirumah di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Thohir ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu di kontrakannya. “Satu pelaku asal Pasuruan berhasil kita amankan di kontrakannya,” jelas AKP Hasran, Kasat Reskoba Polres Jombang, Sabtu (13/5/2017).
Menurutnya, pelaku tertangkap ketika menyimpan 1 kemasan plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,21 gram, 1 kemasan Plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,02 gram, 1 kemasan Plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,02 gram, 1 buah HP merk Advan warna putih, uang tunai Rp. 150 ribu.
“Pelaku tidak bisa berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang yang dibungkus plastik diduga narkoba jenis sabu,” tambahnya
Pelaku akan dijerat pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena terbukti membawa dan menyimpan narkoba golongan 1 jenis sabu dan Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terkait.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jombang,” pungkas Hasran. (mjb1/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
- Pesta Sabu di Kontrakan Mojongapit Jombang, Dua Orang Ditangkap
- Polres Jombang Bekuk Mantan Napi Pemilik Sabu
- Transaksi Sabu-sabu, Pemuda di Mojokerto Ditangkap Polisi
[/box]