JOMBANG, FaktualNew.co – Satresnarkoba Polres Jombang kembali berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu di depan warung kopi Jalan Cempaka, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (12/5/17). Kali ini, petugas meringkus seorang mantan napi kasus Penganiayaan dan Kasus Judi.
Pelaku diketahui bernama Mochammad Mahfudi alias Ciput (40) yang beralamatkan Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Kita berhasil menangkap satu mantan nara pidana setelah ketahuan membawa sabu,” jelas Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran.
Menurutnya, pelaku tertangkap tangan oleh petugas setelah gerak geriknya mencurigakan lalu diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Pelaku tidak bisa berkilah setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai Narkotika jenis sabu.
“Pelaku tertangkap membawa sabu setelah anggota kita melakukan penggeledahan,” tambahnya.
Saat penggeledahan, anggota Satresnarkoba berhasil menemukan 1 kemasan Plastik klip diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 0,28 gram, serta menahan 1 buah HP merk Nokia warna hitam berikut simcardnya dan 1 unit R2 Merk Yamaha Nopol S.3295.YR.
Pelaku diduga melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman. Oleh karenanya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Jombang.
“Pelaku dikenai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hasran. (mjb1/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]