KUPANG, FaktualNews.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PGJ (33) warga Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ditangkap aparat Penyidik Subdit Cybercrime Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dirumahnya, Jumat (12/5/2017).
Penangkapan PGJ tersebut, karena pelaku dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
(BACA : Anggota DPR RI Prihatin, Medsos Jadi Acang Caci Maki dan Ujaran Kebencian)
“PGJ merupakan pelaku ujaran kebencian atau hate speech di media sosial yang dilaporkan oleh salah satu tokoh agama yang ada di Kota Kupang,” jelas Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/5/2017).
Menurut Jules, beberapa hari yang lalu, masyarakat Kota Kupang sempat dihebohkan dengan beredarnya status PGJ di facebook yang memancing amarah masyarakat.
Atas perbuatannya itu, pelaku PGJ melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
(BACA : Kader Golkar Terjerat UU ITE, Karena Memosting Gambar yang Dinilai Hina Bupati Gresik)
Terhadap kasus itu, Jules meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT dan diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif,” urainya. (*/rep)