Polres Jombang “Panen” Tangkapan Pengedar Dobel L, Bandar?
JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Bareng berhasil menangkap dua pengedar pil dobel L bernama MTD (22) dan AF (37) keduanya warga Dusun Kupang, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Sabtu (13/5/17).
(BACA : Tunggu Pembeli, Pemuda Pengedar Dobel L Dibekuk Polisi di Warung)
Kapolsek Bareng, AKP Lelly Bachtiar, menjelaskan, pelaku ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Kupang, Desa Tebel oleh unit Reskrim Polsek Bareng. Dari tangan MTD polisi mendapati barang bukti pil dubel L sebanyak 30 butir, sedangkan dari tangan AF pil dobel L sebanyak 784 butir yang dibungkus dalam kertas grenjeng perbungkusnya 10 butir.
Menurut Lelly, untuk mengelabuhi petugas pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam bungkus dan kaleng rokok surya yang dibawa pelaku kemana-mana. “Pelaku sudah menjadi incaran polisi sejak lama dan menjadi target operasi. Akhirnya bisa kita tangkap,” jelasnya, Minggu (14/5/2017).
(BACA : Polisi Tangkap Pemuda Sumberagung Perak Pengedar Pil Koplo)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Bareng guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka diduga melanggar Pasal 196 U.U RI No 36 tahun 2009,” pungkas Lelly. (mjb1/rep)