Kriminal

Tunggu Pembeli, Pemuda Pengedar Dobel L Dibekuk Polisi di Warung

 

Pil dobel L. (Ilustrasi)

JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan unit Reskrim Polsek Kudu berhasil menangkap pemuda berinisial AW (16) asal Dusun Ngembeh, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto karena kedapatan membawa pil double L.

Pelaku ditangkap saat sedang bersantai menunggu pembeli di sebuah warung dekat SPBU Menturus Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

(BACA : Edarkan Pil Dobel L, Kuli Bangunan di Kedawong Diwek Ditangkap Polisi)

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 50 butir pil dobel L, Hp merk Blacberry dan uang tunai Rp65 ribu,” kata Kapolsek Kudu AKP Ilyas, Minggu (14/5/2017).

Ilyas menuturkan, dari penangkapan AW selanjutnya petugas melakukan pengembangan pada Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 04.00 WIB polisi kembali menangkap satu pelaku lain di Dusun Ngembeh, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang bernama Miftahul Huda (36).

Ditangan pelaku yang diketahui sudah pernah keluar masuk penjara ini diamankan juga 4 butir pil double L.

(BACA : Edarkan Obat Terlarang, Dua Remaja di Bawah Umur Dijebloskan Tahanan)

Tak berhenti disitu, sekitar pukul 05.15 WIB bertempat di rumah pelaku, polisi kembali menangkap tersangka ketiga berinisial MK alias Kapik (24) asal Desa Mancilan, Mojoagung, dengan barang bukti 7 butir pil dobel L.

“Ketiga tersangka melanggar UU kesehatan, maka mereka kami jerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujar Ilyas.

“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus ini, untuk mencari pemasok dan anggota jaringan pengedar lain yang satu kelompok dengan pengedar,” pungkasnya. (mjb1/rep)