JAKARTA, FaktualNews.co – Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai langkah Jaksa Agung, M Prasetyo mengajukan banding atas vonis hakim kepada Basuki T Purnama alias Ahok tidak wajar.
Nasir enggan berspekulasi maksud banding yang diajukan kejaksaan mengandung unsur politik. Pihaknya menyerahkan penilaian atas langkah Prasetyo kepada masyarakat.
(BACA : Warga Jombang Doakan Ahok di Ringin Contong)
“Jadi tentu saja tidak bisa dipungkiri kejaksaan itu bagian dari eksekutif kalau kita bilang ada unsur politisnya saya tidak tahu. Jadi adanya spekulasi ini biarkan saja berkembang di tengah masyarakat, jadi biar masyarakat yang menilai,” katanya diktuip dari Merdeka.com, Senin (15/5/2017).
Ia memahami pengajuan banding itu merupakan bagian dari upaya mempertahankan argumentasi jaksa.
“Jadi saya pikir silakan saja memang upaya yang menjadi bagian dari hukum,” terangnya.
(BACA : 14 Nama yang Boleh Jenguk Ahok di Mako Brimob, Ini Daftarnya)
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama terhadap Ahok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan prosedur yang ada akan mengajukan banding juga,” kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5).
Di sisi lain, Prasetyo mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap vonis Ahok termasuk permohonan banding dari tim kuasa hukum Ahok. “Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa,” ujar dia. (*/rep)