FaktualNews.co

Peradi Jatim Berhentikan Enam Advokat Bermasalah

Peristiwa     Dibaca : 1460 kali Penulis:
Peradi Jatim Berhentikan Enam Advokat Bermasalah
Ilustrasi

Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Karena dinilai melanggar Kode Etik dan Undang-undang Advokat, enam advokat resmi dipecat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim.

“Pemecatan ini juga turun langsung dari pusat. Sebenarnya berat, namun langkah ini harus diambil,” kata Dewan Kehormatan Peradi Pieter Talaway, dikutip dari beritajatim.com, Senin (15/5/2017).

Pieter menuturkan, nantinya advokat yang dikenai sanksi tersebut tidak bisa menjalankan tugasnya memberi pendampingan hukum.

(BACA : Dipukul Ibu-ibu, Seorang Advokat Di Jombang Lapor Polisi)

Advokat yang dipecat ini, lanjut Pieter, sebenarnya bukan orang baru. Mereka memiliki nama dan sudah praktek lama.

Selain memecat enam anggotanya, Peradi Jatim juga memberikan sanksi pada 25 anggota lainnya yang juga bertindak di luar kode etik.

“Sanksi ini berupa skorsing dengan masa waktu beragam sesuai dengan kesalahannya,” terang Pieter.

Langkah ini, lanjut Pieter, diambil agar masyarakat mengetahui bahwa Peradi memiliki dewan pengawas terhadap tindakan profesi advokat. “Ini pelajaran buat kita semua. Agar pengacara tidak semena-mena menjalankan tugasnya,” tegasnya.

(BACA : Mantap! Yordania Hapus Pasal Pengampunan Bagi Pelaku Pemerkosaan)

Surat keputusan sanksi ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA), seluruh Pengadilan se-Indonesia. Sehingga anggora Peradi yang terkena sanksi, khususnya pemecatan, tidak bisa melakukan pekerjaan advokat selama sanksi berjalan.

Disinggung kemungkinan jika anggota tersebut loncat ke organisasi advokat lainnya? Menurut Pieter, organisasi lain pasti juga menjunjung Kode Etik Profesi Advokat. “Tidak mungkin menerima anggota baru yang bermasalah dengan kode etik dan Undang-Undang Advokat,” ucapnya.

Sementara itu, sejak 2010 terdapat 62 pengaduan terhadap profesi advokat yang sudah diputus dan 1 sedang dalam proses banding. Kasus tersebut di antaranya, menelantarkan klien, bertindak sebagai preman/main hakim sendiri, menjerumuskan klien sehingga masuk proses pidana dan menipu klien. (*/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
beritajatim.com