Politik

Presiden Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Pengganggu Persatuan NKRI

Presiden Joko Widodo berbicara saat menemui tenaga kerja Indonesia (TKI) di Asia World Expo Ground, Hongkong, Minggu (30/4/2017). Presiden menggelar kunjungan kerja di Hongkong pada 30 April hingga 1 Mei dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi antar-kedua negara(AFP PHOTO / ANTHONY WALLACE)

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Presiden Joko Widodo memberi perintah khusus kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menindak tegas pengganggu persatuan bangsa.

“Saya juga sudah perintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan, yang mengganggu NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Presiden Jokowi saat saat bertemu dengan tokoh lintas agama di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

(BACA : Posting Screenshot Hina Jokowi, Akun Facebook “Syukur Muhammad Syarief” Dihujat Netizen)

Selain didampingi oleh Panglima dan Kapolri, Jokowi juga didampingi tokoh lintas agama saat menyampaikan pernyataannya.

Tokoh lintas agama yang hadir yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Ignatius Suryo Hardjoatmodjo, Ketua Persekutuan Gereja Indonesia Henriette T Hutabarat-Lebang.

Hadir juga Ketua Perwakilan Umat Budha Indonesia Hartati Murdaya, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Wisnu Bawa Tenaya, dan Ketua Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia Uung Sendana L Linggarjati.

(BACA : Kendarai Motor Trail, Jokowi Tinjau Langsung Pembangunan Jalan Trans Papua)

Ketua Umum PBNU Sa’id Aqil Siradj dan Ketua PP Muhammadiyah juga diundang, namun berhalangan hadir. Meski begitu, kedua ormas itu mengirimkan perwakilan.

Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini dan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri mewakili NU dan Muhammadiyah yang merupakan ormas Islam terbesar di Tanah Air.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta masyarakat Indonesia menghentikan gesekan yang terjadi belakangan ini.

Jokowi menegaskan, kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul memang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus sesuai koridor hukum, Pancasila dan UUD 1945.

(BACA : Tingkatkan Nilai Investasi, Presiden Jokowi Hadiri KTT BRF di Beijing)

“Dan harus berada dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Jokowi. (*/rep)