JOMBANG, FaktualNews.co – MS (48), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran mencabuli RM bocah 5 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri. MS diringkus setelah ibu korban melaporkannya ke polisi.
Agar bisa melakukan perbuatan cabulnya tersebut, pelaku merayu kepada korban dengan memberinya 2 ekor anak ayam. Karena mendapat hewan tersebut, RM menurut saja ketika dipaksa MS berbuat tidak senonoh. “Pelaku sudah kami tangkap. Korbannya siswi TK,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, kepada awak media, Rabu (17/5/2017).
(BACA : Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Menjadi Korban Pencabulan dan Diancam Dibacok)
Norman menjelaskan, peristiwa tersebut baru diketahui oleh ibu korban ketika memandikan anaknya dan korban merasakan sakit di bagian kemaluannya. “Orang tua korban menuturkan jika anaknya sudah dicabuli oleh pelaku dikamar pelaku. Rumah dalam kondisi sepi. Sehingga dia dengan leluasa melucuti pakaian bocah tak berdosa itu. Di kamar itulah perbuatan tak senonoh dilakukan,” ujarnya.
Atas laporan orang tua korban tersebut, korps berseragam cokelat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, daster lengan pendek warna putih gambar strawberry, kaos dalam warna putih, celana dalam warna biru muda dan sebuah sarung warna biru motif kotak-kotak.
(BACA : Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji Nyaris Jadi Korban Amuk Massa)
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Norman. (mjb1/rep)