Edarkan Sabu, Guru Honorer SMK di Sumenep Lebaran di Sel Tahanan
SUMENEP, FaktualNews.co – Indro Hamdani (25), warga Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus merayakan lebaran di dalam sel tahanan. Sebab, ia ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap saat duduk di pos kamling di pinggir Jalan Raya Desa Aeng Dake, saat menunggu calon pembeli sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (17/05/2017).
Suwardi menjelaskan, saat akan diringkus petugas tersangka sempat membuang barang dan menginjaknya dengan kaki kiri. Aparat kepolisian kemudian menggeledah tersangka, dan meminta untuk mengambil kembali barang yang sempat dibuangnya.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
“Ternyata barang yang dibuang itu berupa uang kertas pecahan Rp 2.000 yang dilipat dan di dalamnya ada plastik klip kecil berisi sabu,” terangnya.
Menurutnya, tersangka merupakan seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumenep. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram, 2 HP Samsung, 1 sepeda motor, dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 2.000.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) subsider 112 (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(jie/ivi)