JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus tiga tersangka pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketiga tersangka yakni NS (36), warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, SH (39), warga Desa/Kecamatan Jogoroto dan SP (59), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat menjelaskan, kelompok ini banyak menerima pesanan e-KTP palsu dengan tarif Rp 50 ribu. “Pelaku melakukan aktivitas di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/5/2017).
Norman menjelaskan, pembagian tugas kelompok ini sangat rapi, tersangka Nanang dan Samsul mencari blangko e-KTP yang habis masa berlakunya atau milik penduduk yang meninggal dunia di kantor-kantor kecamatan dan kantor Dispendukcapil Jombang.
Selanjutnya ditangan kedua tersangka, blanko e-KTP bekas itu diserahkan ke tersangka Sugeng. Di tangan Sugeng, blanko tersebut dikupas lapisan plastik pada sisi yang bertuliskan data kependudukan.
“Kemudian blanko tersebut ditempeli dengan plastik yang mirip dengan aslinya,” kata Norman.
Sindikat ini sudah banyak menerima pesanan e-KTP palsu. “Pesanan paling banyak untuk melamar pekerjaan dan menghindari operasi yustisi Satpol PP,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, NS polisi menyita barang bukti berupa 4 e-KTP yang sudah dikupas, 1 e-KTP palsu, 16 lembar plastik print injek bertuliskan data kependudukan palsu, 2 lembar KK palsu, dan 6 lembar blanko KK palsu. Sementara dari tersangka SH, ditemukan barang bukti 2 lembar e-KTP palsu.
(BACA : Perangkat Desa Selorejo Nganjuk Diduga Hilangkan Riwayat Tanah Warga
“Dari keterangan kedua pelaku, selanjutnya kita tangkap satu tersangka lain SP dirumahnya. SP bertugas untuk mencetak e-KTP palsu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bukti berupa 1 unit komputer, 1 printer, 1 flashdisk, data pemesan KK, dan selembar salinan KK asli yang dijadikan contoh pelaku memalsukan KK,” jelas Norman.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman di atas tujuh tahun kurungan,” pungkasnya. (mjb1/oni/rep)