FaktualNews.co

Rampas Kendaraan dengan Kekerasan, FRMJ Ancam Swepping Debtcollector di Jombang

Kriminal     Dibaca : 2230 kali Penulis:
Rampas Kendaraan dengan Kekerasan, FRMJ Ancam Swepping Debtcollector di Jombang
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNew.co – Praktik perampasan sepeda motor yang kerap dilakukan debtcollector kepada para konsumen yang mengalami penunggakan pembayaran angsuran kredit, menuai kecaman dari kalangan masyarakat.

Sebab, tidak sedikit upaya pengambilan paksa itu dilakukan di tengah jalan dan dengan cara yang tidak manusiawi. Bahkan tidak sedikit konsumen yang celaka akibat perampasan kendaraan itu.

Joko Fattah Rochim, ketua FRMJ mengatakan bahwa praktek debtcollector tidak patut dilakukan. Karena sangat merugikan masyarakat umum. Menurutnya masih banyak cara halus yang bisa dilakukan menangani masalah kredit yang bisa dilakukan pihak finance.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

“FRMJ sering mendapat laporan dari masyarakat terkait praktek perampasan yang dilakukan oleh Depkolektor, dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Fattah, Rabu (17/5/2017).

Salah satunya, perbuatan debtcollector yang mengaku dari Finance adalah merampas paksa sepeda motor yang dikendarai Nindha Ika Christyani (19) dan Risma Nuramin (20) warga asal Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Jombang (16/5/2017). Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kemarin ada lagi laporan lagi ke kantor FRMJ terkait praktek Depkolektor di Jl Cempaka, Desa Mojongapit,” paparnya.

Menurut Fattah, praktik debtcollector yang diduga dilakukan pihak Finance tidak punya dasar hukum yang jelas di Indonesia. Penggunaan jasa debtcollector ini hampir sama dengan perilaku premanisme.

“Penggunaan jasa debtcollector tidak ada dasar hukum yang jelas di Indonesia,” tambahnya.

Fattah meminta pihak Kepolisian untuk membubarkan praktek debtcollector ini. Jika tidak ada tanggapan maka FRMJ akan melakukan sweping keberadaan debtcollector yang selama ini masyarakat Jombang.

FRMJ sudah beberapa kali melakukan sweping terkait maraknya praktek debtcollector yang digunakan beberapa instansi dalam menangani kredit macet.

“Kasus yang kemarin sudah kita laporkan ke Polisi. Jika tidak ada tanggapan maka kita sweping lagi,” pungkas Fattah.(mjb1/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin