Ekonomi

Impor Produk Holtikultura Berlaku Mulai Juni 2017

Ilustrasi (Google Image)

JAKARTA, FaktualNews.co – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 83 Tahun 2013 tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sudah direvisi menjadi Permentan Nomor 16 Tahun 2017 sejak Selasa (12/5/2017).

Dalam beleid itu, diatur mengenai kewajiban importir bawang putih untuk menanam 5% bawang putih dari total impor selama tahun. Pada pasal 11 ayat 1, 2, dan 3 menyebut bahwa importir dapat melakukan penanaman sendiri maupun bermitra dengan kelompok tani.

(BACA : Kenaikan Harga Bawang Putih Tidak Biasa, KPPU Pelototi Importir)

Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi BUMN yang melakukan impor untuk stabilisasi pasokan dan harga yang tertuang pada pasal 11 ayat 4.

Meski sudah terbit, beleid ini, baru dapat diimplementasikan setelah bulan Juni 2017. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, hal ini lantaran perlunya masa transisi. “(Baru berlaku Juni) untuk memberikan masa transisi,” ujar Oke di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Menurut dia, mungkin saja saat ini sudah terjadi transaksi yang dilakukan importir, tapi ada juga yang sedang dalam proses pengiriman. “Sehingga untuk yang sudah berjalan dan akan masuk masih bebas dari aturan RIPH dan PI,” ujar Oke.

(BACA : China Masuki Masa Panen, Kementan Optimis Harga Bawang Putih Turun)

Sementara itu, untuk barang yang sudah masuk setelah 30 Juni 2017, selain harus melewati pemeriksaan Badan Karantina Pertanian (Barantan), juga harus dilengkapai Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. (*)