FaktualNews.co

Kuasa Hukum Firza Husein, Polisi Tidak Perlu Meminta Keterangan Rizieq

Kriminal     Dibaca : 3249 kali Penulis:
Kuasa Hukum Firza Husein, Polisi Tidak Perlu Meminta Keterangan Rizieq
Foto telanjang dalam percakapan WA Rizieq Shihab dengan Firza Husain.FaktualNews/internet

Foto telanjang dalam percakapan WA Rizieq Shihab dengan Firza Husain.FaktualNews/internet

JAKARTA, FaktualNews.co – Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi, Firza Husein, Azis Januar mengatakan dalam mendalami kasus yang menjerat kliennya, polisi tidak perlu meminta keterangan Rizieq Shihab.

“Menurut dari kita tim kuasa hukum, enggak perlu. Karena di sini, beliau ini juga korban,” katanya di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

(BACA : Firza Tersangka, Polisi Masih Selidiki Orang yang Menyuruh Berfoto Tanpa Busana)

Ia menjelaskan, keterlibatan Rizieq memang sengaja direkayasa lewat keterampilan digital imaging untuk merancang terjadi percakapan antara Rizieq dan Firza.

“Seakan-akan direkayasa, terjadi hubungan, atau terjadi hal-hal yang tidak baik dalam chat itu, terkait Rizieq Shihab, yang sebenarnya tidak seperti itu,” sesalnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Status Rizieq sendiri dalam kasus ini masih sebagai saksi.

Polisi telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama “Kak Emma”. Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

(BACA : Ahli; Foto Perempuan Telanjang Pada Percakapan WA Habib Rizieq Adalah Firza Husain)

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Inilah.com