NGANJUK, FaktualNews.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja konfederasi Sarekat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berunjukrasa di depan perusahaan PT Lotus Tekstil, di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Kamis (18/5/2017).
Aksi tersebut menyusul adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan. Sembari membentangkan poster, para buruh itu bergantian orasi dipintu gerbang di tepi jalan raya Surabaya-Madiun. Mereka menuntut kepada pabrik untuk dijadikan karyawan tetap setelah 3 tahun bekerja.
“Kami meminta hak dan kewajiban kami. Apabila demo ini tidak membuahkan hasil,kami akan melanjutkan demo pada hari berikutnya. Nasib kami yang telah menjadi korban kepentingan manajemen,” teriak seorang Utami, (33) salah seorang buruh korban PHK sepihak, Kamis (18/5/2017).
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Saat ini ada beberapa karyawan yang menjadi korban PHK sepihak PT Lotus Tekstil. Selain itu, para buruh yang berjumlah 300 orang ini mendesak agar mereka juga mendapatkan haknya berupa jaminan kesehatan, cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, upah buruh yang sakit serta tuntutan yang lain yang laik diterima pekerja.
“Karena tidak kunjung ada kesepakatan, para karyawan kemudian melakukan mogok kerja,” terangnya.
Aksi mogok kerja yang dilakukan 300 karyawan itu langsung mendapatkan reaksi dari pihak manajemen dengan melakukan PHK terhadap mereka. Alasannya, manajemen menilai bahwa mogok kerja yang dilakukan bagian dari indisipliner terhadap manajemen PT Lotus Tekstil.
Dalam keterangan persnya, Manager Perusahaan PT Lotus Tekstil Emil Susanto menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan klarifikasi kepada buruh. Agar para buruh dapat memahamai akar masalahnya dari pihak yang bukan dari induk SPSI Kabupaten Nganjuk.
“Kita prosedural dalam melakukan tindakan,bahkan mereka yang melakukan demo itu sudah salah tanpa prosesur perusahaan kita,” kata Emil.
Selama ini pihaknya sudah menjalin kerjasama yang baik dengan mantan buruh PT Mulya Diva. Karena selama ini pihak Lotus juga tidak pernah ada masalah dengan Oudsaoursing PT Mulia Diva.
“Jangan sampai melangar hukum karena kalau sampai melanggar hukum maka pihaknya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,”jelasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, pihak PT Lotus Tekstil mengakui telah mem-PHK 4 karyawanya yang melakukan mogok kerja tersebut karena dinilai indisipliner. Namun, ditegaskan bahwa semua yang dilakukan perusahaan tidak menyimpang dari Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.(kus/ivi)