JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil membekuk satu orang pelaku perjudian toto gelap (Togel) online, berinisial AM (47) warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu (17/5/2017) malam.
“Benar ada satu pelaku kita tangkap kemarin malam, karena menjadi bandar judi togel online,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Kamis (18/5/2017).
(BACA : Terjepit Ekonomi, Warga Gemarang Ngawi Nekat Ngecer Togel)
Masih menurut Norman, penangkapan AM berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di Desa Jombatan, Kecamatan Jombang. Dari laporan itu, petugas yang sebelumnya menyelidiki, berhasil menangkap tersangka.
“Modus pelaku yakni dengan menerima pemasangan nomor togel. Lalu tersangka memasang ke situs judi togel online menggunakan akun milik tersangka. Jika tebakan nomornya benar, maka pengelola situs mentransfer uang ke rekening tersangka, dan kemudian tersangka menyerahkan kepada konsumen yang angkanya benar,” ucap Norman.
(BACA : Dua Jam, Rooney Habiskan Rp 8,5 Miliar di Meja Judi)
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone, atm BCA atas nama pelaku, 7 lembar bukti transfer bank BCA, uang Rp 25 ribu, 5 lembar kertas lamaran togel.
“Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan untuk ungkap keterlibat pelaku lain. AM dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (mjb1/rep)