FaktualNews.co

Sempat Ditahan 3 Bulan, Terdakwa Pengrusakan Pagar di Sumenep Divonis Bebas

Kriminal     Dibaca : 1742 kali Penulis:
Sempat Ditahan 3 Bulan, Terdakwa Pengrusakan Pagar di Sumenep Divonis Bebas
Nita, salah satu keluarga terdakwa saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : FaktualNews/Anjie

Nita, salah satu keluarga terdakwa saat memberikan keterangan kepada awak media.
Foto : FaktualNews/Anjie

SEMENEP, FaktualNews.co – Iski Junaidi (59) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang didakwa melakukan pengrusakan pagar rumah milik tetangganya sendiri, Kamis (18/5/2017) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat divonis bebas.

Kuasa Hukum terdakwa Kurniadi mengatakan, Iski Junaidi dinyatakan bebas oleh majelis hakim, dalam artian pembongkaran yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan pembelaan diri.

“Dalam pengertian hukum positif, tindakan yang dilakukan oleh terdakwah tidak bisa dipidanakan, sehingga majelis hakim memvonis bebes.

Kendati demikian, ia selalu kuasa hukum mengaku masih akan menunggu upaya hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kliennya itu.

“Saat ini, terdakwa dinyatakan lepas, tapi masih ada kemungkinan proses hukum lagi dari JPU Kejari Sumenep,” sambungnya.

Sementara itu, salah seorang kerabat terdakwa, Nita mengaku senang dengan putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bebas.

Sebab menurutnya, terdakwa memang tidak bersalah, untuk itu perempuan berparas cantik ini berharap JPU tidak mengambil upaya hukum lagi, agar permasalahan tersebut bisa segera selesai.

“Paman saya (Iski Junaidi,red) sudah menjalani masa tahanan lebih dari 3 Bulan, kami berharap kasus ini segera selesai,” tutupnya.

Dikomfirmasi secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep yang menangani kasus tersebut Syaiful Arif menegaskan, terdakwa memang divonis lepas oleh Majelis Hakim, karena perbutannya dkanggap tidak masuk dalam pidana.

“Hal seperti ini dalam perkara sudah wajar, walau menurut pandang kami terbuki, akan tetapi pendapat majelis hakim berbeda,” ujarnya.

Pihaknya mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait tindaklanjut dari kasus tersebut.

“Kita akan sampaikan dulu hasilnya ke pimpinan, kemungkinannya akan menempuh upaya banding terkait putusan majelis hakim,” pungkas Arief.

Diberitakan sebelumnya, Iski Junaidi didakwa melakukan pengrusakan terhadap pagar rumah milik tetangganya yang masih saudaranya sendiri yakni Yulia Jakfar.

Versi pihak keluarga Iski Junaidi, pengrusakan pagar tersebut sudah sesuai perjanjian, karena sudah ada kesrpakatan tertulis antara kedua belah pihak disaksikan Kepala Desa.

Namun, ketika sudah dibongkar, Yulia Jakfar melaporkan Iski Junadi ke aparat yang berwajib dan berujung pada penahanan dirinya. (jie/oza)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza