FaktualNews.co

Tak Berijin, Pabrik Garam Sidoarjo Digerebek Polisi

Kriminal     Dibaca : 3048 kali Penulis:
Tak Berijin, Pabrik Garam Sidoarjo Digerebek Polisi
Petugas saat menunjukkan barang bukti garam. Foto : Nanang I./FaktualNews.co.
Empat home industri di Sidoarjo yang produksi garam beromzet ratusan juta terbongkar

Petugas saat menunjukkan barang bukti garam. Foto : Nanang I./FaktualNews.co.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar empat home industri produksi garam di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (19/5/2017).

Petugas mengamankan empat pemilik home industri yakni Imam, Subagiyo, Mohammad Khamdan dan Siti Khoirotin. Keempatnya asal Wonokasian, Wonoayu, Sidoarjo itu sudah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Korupsi, Dua Kades di Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat set mesin selep garam, 8 cetakan garam, empat buah timbangan, 12 oven, nota, puluhan ton garam siap edar serta lainnya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan penggerebekan itu dilakukan karena home industri tersebut tidak memiliki ijin produksi dan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), bahkan hasil produksi garam beryodium tidak sesuai standar.

BACA JUGA: PNS di Sidoarjo Sudah Tiga Tahun Lakukan Pungli Perizinan

“Sudah bertahun-tahun produksi, garam itu dijual diberbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, diantaranya di Probolinggo, Jombang, Trenggalek, Nganjuk dan Kota lainnya. Itu sudah berjalan selama antara 2-4 tahun, omsetnya bisa sampai ratusan juta perbulannya,” ungkapnya,” ungkapnya.

Keempat tersangka itu dijerat pasal 134 dan atau pasal 142 tentang pangan, Jo pasal 113 dan 120 tentang perdagangan dan perindustrian. “Mereka terancam maksimal 5 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Simokerto. (nang/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Tags