MOJOKERTO, FaktualNews.co – Warga Kelurahan Prajuritkukon, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Joko Prawito (37) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sol sepatu ini ditangkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, tukang sol sepatu ini juga menjadi kurir narkoba jenis sabu dan pil double L sebanyak 17.900 butir.
Tersangka diamankan di rumahnya pada tanggal 16 Mei lalu sekira pukul 19.00 WIB dengan barang bukti berupa 10 klip plastik berisi sabu berat kotor 4,12 gram, 17.900 butir pil double L, satu timbangan elektronik dan satu unit handphone merk Nokia. Tersangka bersama barang bukti diamamkan ke Mapolres Mojokerto Kota.
BACA JUGA: Diduga Mengandung Narkoba, Permen Dot Banyak Dijual Pedagang di Mojokerto
Joko mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kediri. “Saya tidak kenal dan tidak tahu siapa karena saya dilarang komunikasi melalui handphone. Kalau ada barang pesanan, ada yang mengantar ke rumah dan saya tinggal mengantar ke alamat yang ditujuh,” ujarnya, Jum’at (19/5/2017).
Masih kata Joko, uang hasil penjualan barang haram tersebut tidak langsung diberikan ke bandar, tapi ada kurir yang datang dan menyebutkan alamat untuk meletakan uang hasil penjualan. Menurutnya, untuk seribu butir pil double L dibelinya dengan harga Rp350 ribu dan dijual Rp450 ribu.
“Per seribunya, saya dapat keuntungan Rp 100 ribu. Saya baru menjadi kurir sejak tiga bulan lalu, saya mau menjadi kurir karena pekerjaan saya sedang sepi. Meski saya belum berkeluarga tapi saya butuh untuk makan. Untuk tulisan vitamin B1 di kemasan pil double L tersebut, saya sendiri tidak tahu. Itu sudah dari sananya,” katanya.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Kota Bekuk 6 Orang Sindikat Pengedar Narkoba
AKP Hendro Susanto, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, mengatakan, tersangka selain menjual sesuai pesanan dalam jumlah besar juga menjual dalam paket hemat. “Dia juga mengecer, satu paketnya isi 10 butir pil double L. Tidak hanya menjadi kurir double L, dia juga menjadi pengedar sabu,” ungkapnya.
Juga dikonfirmasi, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo menambahkan, tersangka diamankan bersama lima tersangka lain. “Dia merupakan pengedar dan dia mendapatkan barang dari Kediri. Modus pelaku mengelabuhi petugas untuk memudahkan menjual pil double L dengan menyertai tulisan vitaman B1 di kertas kemasan,” imbuhnya. (Khil/Dan)