NGANJUK, FaktualNews.co – Polres Nganjuk telah menilang 3460 pengendara motor dalam Operasi Patuh Semeru 2017 yang digelar selama dua belas hari, yaitu mulai tanggal 9 sampai 21 Mei 2017.
Satlantas Polres Nganjuk sedang gencar melakukan penindakan. Operasi Patuh Semeru 2017 yang mengedepankan tindakan represif menjadi acuan razia di sejumlah kawasan Nganjuk kembali dilakukan hasilnya, petugas melayangkan 3460 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA: Bus Mira Kecelakaan di Nganjuk, Pengendara Motor Tewas
Salah satu titik razia adalah Jalan Raya Nganjuk. Belasan petugas langsung menghentikan pengendara motor dari selatan yang tampak melanggar peraturan lalu lintas. Misalnya, tidak memakai helm, memasang knalpot brong, spion kurang dari dua, tidak menyalakan lampu, dan berboncengan tiga. Selain itu, polisi menindak mobil penumpang, bus dan juga mobil barang.
BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus di Jembatan Klinter Nganjuk
Operasi tersebut berlangsung sekitar dua jam mulai pukul 08.00. Dalam kurun dua belas hari lakalantas 31 , Meninggal Dunia (MD) 7, Luka Berat (LB) 1, Luka Ringan (LR) 50 orang waktu itu, tercatat ada pelanggar lalu lintas yang terjaring razia. Mereka lantas mendapat penindakan dengan sistem easy tilang. Jadi, semua tidak perlu menunggu persidangan untuk mengambil barang bukti yang disita petugas.
”Bisa langsung bayar denda pelanggaran di bank,” tutur Kasatlantas Polres Nganjuk Kasatlantas AKP Cristopher adhikara lebang SH. SIK, Minggu (21/5/2017) (kus/dan)