FaktualNews.co

Gunakan e-Voting Pilkada 2019, KPU Terancam di Penjara

Politik     Dibaca : 1391 kali Penulis:
Gunakan e-Voting Pilkada 2019, KPU Terancam di Penjara
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (republika)
Margarito Kamis

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (republika)

JAKARTA, FaktualNews.co – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpendapat, Pemilu melalui e-Voting berdampak hukum buruk bagi penyelenggaranya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau di Pemilu Serentak tahun 2019 mendatang memanfaatkan e-Voting itu bisa berakhir di KPK, seperti e-KTP berakhir di penjara,” kata Margarito Kamis, ‎dalam diskusi dengan topik RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017) .

BACA : Ketua KPU: e-Voting Tidak Mungkin Diterapkan Pada Pilkada 2018

Margarito meyakini, pihak-pihak yang mengatur soal e-Voting sudah bisa dipastikan akan berakhir diproses hukum oleh KPK.

Karena itu dia menyarankan agar DPR tidak melaksanakan e-Voting.

“Lebih baik DPR tidak pakai e-voting. Negara lain saja gunakan e-voting bermasalah sampai sekarang. Jadi dari pada berakhir di KPK, baiknya tidak usah,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy mengungkapkan ada tiga opsi yang masih bergulir terkait e-Voting.

BACA : KPU Tetapkan Pilkada Serentak 2018 Dilaksanakan Bulan Juni, Termasuk Jatim

Opsi pertama, menolak menggunakan e-voting karena dianggap masyarakat Indonesia belum mampu dan tidak siap memanfaatkan teknologi tersebut.

Opsi kedua, memanfaatkan pemilu dengan e-Voting pada Pemilu Serentak tahun 2019 mendatang. Karena menurut sejumlah pihak hal tersebut sudah pernah di uji coba dalam pemilihan kepala desa.

Selanjutnya opsi terakhir yakni sebagian besar fraksi menganggap bahwa e-Voting adalah keniscayaan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
tribunnews.com