BANDAR LAMPUNG, FaktualNews.co – Penyelundupan dua ton daging celeng asal Palembang, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang. Selain itu polisi juga menangkap dua orang yang membawa daging tanpa izin tersebut.
Dua orang tersangka adalah Sondang Sinaga (23), warga Kampung Cinta Damai, Kelurahan Pematang Panjang, Kota Lima Puluh, Medan Sumatera Utara dan Januardi Silitonga (22), warga Desa Onan Runggu 2, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
BACA : Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 4,6 Kligram Sabu yang Disimpan di Charger HP
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menerangkan, petugas menemukan daging celeng di dalam bak mobil truk yang ditutupi rongsokan kardus.
Terbongkarnya penyelundupan dua ton daging celeng, karena kecurigaan petugas terhadap truk yang mengangkut rongsokan kardus.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengutarakan, awalnya petugas melakukan razia di pintu masuk Pelabuhan Panjang, Sabtu (20/5/2017) malam.
Petugas KSKP Panjang memeriksa orang dan barang yang masuk ke area pelabuhan. Pada saat itu, mobil truk pelat D 8242 SK yang dikemudikan Sondang dan Januardi, masuk ke Pelabuhan Panjang. Petugas menanyakan surat kelengkapan dan barang yang dibawa di dalam truk.
“Kedua orang ini mengaku membawa rongsokan kardus dengan tujuan Solo,” ujar Murbani, Minggu (21/5/2017).
BACA : Selundupkan Air Mani, Pria Ini Dapat Rp 5 Juta Setiap Perjalanan Sekitar 47 Menit
Petugas tidak percaya begitu saja. Mereka memeriksa bak mobil. Di bagian bawah, polisi melihat ada tetesan air. Curiga dengan hal tersebut, polisi menginterogasi Sondang dan Januardi. Kedua orang ini mengakui membawa dua ton daging celeng tanpa dilengkapi dokumen.
Daging celeng itu dimasukkan ke dalam karung lalu disembunyikan di bawah tumpukan kardus bekas.
Murbani mengutarakan, keduanya membawa daging celeng dari Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan tujuan Solo.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut dengan mencari siapa pemilik daging celeng itu.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 6 huruf a,c, pasal 9 ayat (1) jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Sondang dan Januardi terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. (rep)