SUMENEP, FaktualNews.co – Ahmad Syafrawi (21), warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, tega membunuh pacarnya sendiri, Nurhasana warga Dusun Pakbima, Desa Talaga, Kecamatan Gayam, Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena lamarannya ditolak oleh orangtua sang kekasih.
(BACA : Mayat Perempuan Tanpa Identitas Korban Pembunuhan Ditemukan Dekat Puskesmas Cirebon)
“Lamarannya ditolak sama ibu korban. Pelaku jadi emosi menghabisi nyawa kekasihnya sendiri dengan cara dicekik hingga tewas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi kepada awak media, Senin (22/5/2017).
Suwardi menambahkan, pria yang kesehariannya sebagai nelayan itu ditangkap dirumahnya di Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong Pulau Sepudi, tanpa perlawan. “Tersangka saat ini diamankan di Polsek Sapudi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
(BACA : Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga, Warga Emosi Mau Menghakimi Pelaku Andi Lala Cs)
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. “Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkas Suwardi. (jie/rep)