FaktualNews.co

Pabrik Mamin Berbahan Limbah Digerebek Polres Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 2540 kali Penulis:
Pabrik Mamin Berbahan Limbah Digerebek Polres Sidoarjo
Polres Sidoarjo menunjukkan makanan berbahan limbah yang disita dari 5 perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur.FaktualNews/Nanang Ichwan

Polres Sidoarjo menunjukkan makanan berbahan limbah yang disita dari 5 perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur.FaktualNews/Nanang Ichwan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek lima tempat usaha pembuatan makanan ringan yang tidak memiliki ijin edar dan uji laboratorium di Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lima tempat usaha semuanya di Jabon yang digrebek itu, yakni UD Lala Food, UD Ceria, UD Sari Rasa, UD BI dan UD HM. Kelima tempat usaha itu memproduksi macam-macam makanan ringan untuk anak-anak jenis snack, mie, tempura, cireng, sempol, bergedel dan lain sebagainya.

Dari penggerebekan itu petugas mengamankan 8 pelaku yang terdiri dari pemilik usaha dan karyawan bagian produksi. Sebanyak delapan orang yang diamankan yaitu, YN, JN, MS, MU, NA, MU, AY dan B, yang kesemuanya warga Dukuhsari Jabon.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Waka Polresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana mengatakan, semua makanan yang diproduksi ini tidak memiliki ijin kesehatan. Semua bahan yang digunakan berasal dari sisa barang produksi pabrik yang sudah dibuang.

“Sisa produksi pabrik itu diolah diberi bumbu perasa dan dikemas dengan plastik yang sudah diberi merk. Kemudian barang prosuksi dijual ke pasaran,” katanya Senin (22/5/2017).

Indra menambahkan, produksi makanan ringan yang sangat tidak layak dikonsumsi itu dipasarkan di daerah Mojokerto, Jombang, Tuban hingga Jawa Tengah. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita 4 sak nugget, 4 sak kentucky sate, 4 bergedel ayam, 4 sak tepung terigu, 8 unit siler, 1 sak bahan pengenyal dan 4 buah buku nota penjualan.

“Dalam memasarkan barang produksi, mereka sudah mempunyai toko pelanggan. Omzet dalam setahun, rata-rata mereka meraup ratusan juta hingga miliaran,” sebut mantan Waka Polres Gresik itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku usaha akan dijerat dengan UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar,” tegas Indra.(nang/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin