JAKARTA, FaktualNews.co – Selain mengamankan 141 pria yang sedang melakukan pesta seks sejenis. Polisi juga mengamankan penyedia usaha Atlantis Gym and Sauna yang berada di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Mereka diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(BACA : Asyik Pesta Seks, 141 Gay Diamankan Polisi di Ruko Berkedok Fitnes dalam Kondisi Bugil)
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, empat penyedia usaha pornografi yang ditangkap salah satunya adalah pemilik usaha yakni, Christian Daniel Kaihatu (40)
“Pemilik sesuai pemegang IUP tempat tersebut,” katanya dalam keterangan kepada media, Senin (22/5/2017).
Selain Christian, polisi juga menangkap NDZ (27). Dia bertugas sebagai resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor bagi para triptiser.
(BACA : Lima dari 14 Gay yang Pesta Seks di Surabaya Positif HIV/AIDS)
Orang ketiga yang ikut diamankan yakni berinisial DPP (27) yang bertugas sebagai resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran dari pengunjung.
Lalu, RA (28) yang bertugas sebagai sekuriti yang menyerahkan honor bagi triptise.