JOMBANG, FaktualNews.co – Ratusan orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang, menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, Senin (22/5/2017).
Dalam aksi itu, mereka menuding Bupati Jombang melanggar Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Karena melakukan pemberhentian perangkat tanpa didasari UU tersebut dan menuntut Bupati untuk mengembalikan jabatan perangkat desa yang diberhentikan.
(BACA : Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Barongsawahan, Bupati Jombang Jadi Turut Tergugat)
“Bupati menggeluarkan Perbub pengisian perangkat. Tapi, tidak melihat undang-undang yang secara jelas mengatur bahwa perangkat diberhentikan jika sudah habis masa jabatannya selama 60 tahun,” kata Ketua PPDI Jombang, Sutrisno kepada awak media disela-sela aksi, Senin (22/5/2017).
Sutrisno melanjutkan, ada sekitar 558 yang diberhentikan, dengan acuan Perbub itu bukan atas dasar UU Desa yang berlaku. “Maka Bupati harus mengembalikan jabatan kami, karena pemberhentian tidak sah,” ujarnya.
Kalau jabatan perangkat tidak dikembalikan lagi, maka Sutrisno mengancam akan melaporkan masalah ini ke Gubernur Jawa Timur dan Mendagri. Karena menurutnya pemberhentian perangkat desa cacat hukum. (rep)