FaktualNews.co

Wow Ada Penari Telanjang di Pesta Seks Gay, Tamu Dikenakan Biaya Rp 185 Ribu

Peristiwa     Dibaca : 3298 kali Penulis:
Wow Ada Penari Telanjang di Pesta Seks Gay, Tamu Dikenakan Biaya Rp 185 Ribu
Ratusan gay diamankan dari dalam ruko berkedok Fitnes oleh Tim Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Diduga mereka melakukan pesta seks kaum gay. FaktualNews.co/Istimewa
pesta gay-3

Ratusan gay diamankan dari dalam ruko berkedok Fitnes oleh Tim Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Diduga mereka melakukan pesta seks kaum gay. FaktualNews.co/Istimewa

JAKARTA, FaktualNews.co – Pesta seks kaum homoseksual lewat acara “The Wild One” di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, yang digerebek petugas kepolisian, Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB, dikenakan biaya Rp 185 ribu per orang untuk masuk ke acara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi usai penggerebekan, pesta ini dihadiri ratusan tamu. Mereka ditengarai adalah homo.

(BACA : Pemilik Atlantis Gym and Sauna Turut Diamankan Polisi dalam Penggerebekan Pesta Seks Gay)

Tidak gratis. Mereka yang masuk ke acara ini diharuskan membayar Rp 185 ribu per orang.

Dengan membayar uang masuk sebesar itu, mereka mendapatkan beberapa fasilitas di ruko berlantai tiga tersebut.

Di lantai 1 tersedia fasilitas fitness, lalu di lantai 2 fasilitas penari telanjang dengan penarinya berjumlah empat orang.

(BACA : Asyik Pesta Seks, 141 Gay Diamankan Polisi di Ruko Berkedok Fitnes dalam Kondisi Bugil)

Sebanyak 141 orang diamankan. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Selain itu, polisi juga mengamankan penyedia usaha Atlantis Gym and Sauna. Mereka diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
tribunnews.com