Kriminal

Bocah Cabul Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara

Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua terdakwa pencabulan, AS (16) dan MH (16) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan ketentuan dijalani di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak (LPKA) di Blitar, Selasa (23/5/2017).

Sidang yang digelar terbuka ini turut dihadiri keluarga terdakwa. Namun tak ada komentar apapun terkait putusan hakim Hanung ini.

(BACA : Tergiur Uang Berlimpah, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan)

“Dua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan dengan disertai ancaman,” kata Hakim Ketua, anung Dwi Wibowo.

Sedangkan dari pihak terdakwa, melalui tim pendampingnya dari LPKS (Lembaga Penyedia Kesejahteraan Sosial), Ely Setyowati, menyatakan banding atas putusan hakim ini.

Alasan Ely, tidak seharusnya dua terdakwa tersebut dihukum. Karena pada prinsipnya, keduanya juga korban diantaranya kemajuan teknologi internet. “Jadi kalau dihukum seperti ini, maka tidak akan mendidik jadi malah menjadi monster atau semacam predator,” ujar Ely.

Sebelumnya JPU Wihelmina Manohutu menuntut pidana penjata satu tahun enam bulan penjara pada dua terdakwa. Atas vonis hakim yang lebih ringan ini, JPU Wihelmina masih menyatakan pikir-pikir.

(BACA : LP Ma’arif NU, Tuntut Guru Cabul Dihukum Maksimal)

Untuk diketahui enam pelaku ini adalah JS, LR, AS, MY, AD dan MH. Mawar (nama samaran) menjadi korban pencabulan enam bocah bau kencul sejak April 2016. Warga Kalibokor ini menjadi korban pencabulan sejak dirinya berusia empat tahun. Salah satu pelaku pencabulan adalah AS, yang tak lain tetangganya sendiri.

Selama menjalankan aksi kejinya, AS menenggak pil koplo yang juga diberikannya kepada Mawar. Terakhir pada April 2016, AS mengajak serta lima bocah lainnya untuk mencabuli Mawar. Aksi abnormal ini dilakukan di beberapa tempat seperti balai RW dan pinggiran rel kereta. Atas perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (nang/rep)