Keren, Tukang Servis HP di Mojokerto Bantu Polisi Ungkap Kasus Curat
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Sooko berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Gemekan, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (22/05/2017). Kesuksesan petugas tersebut lantaran dibantu seorang tukang servis handphone (HP) untuk mengungkap kasus itu.
Penangkapan itu bermula saat Adhi Sulistyobudi, (57) warga Dusun Gemekan, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto melapor ke Polsek Sooko setelah rumahnya dibobol maling pada Sabtu, 20 April 2017. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sooko berupaya mengungkap kasus tersebut.
AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu, (20/05/2017) sekira pukul 01.30 WIB. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah dan masuk melalui ventilasi,” ujarnya.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
- Residivis Curat Rumah Kosong Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas
- Netizen Unggah Pencurian BH Marak, Begini Cerita Lengkapnya
[/box]
Selanjunyam, pelaku masuk ke ruang tengah dan mengambil dua buah handphone dan uang sedikitnya Rp 500 ribu. “Pelaku mengambil satu handphone merk Oppo, satu handphone merk Samsung, juga uang Rp 500 ribu,” katanya.
Tidak butuh waktu lama, polisi yang mendapatkan informasi dari salah satu tukang servis handphone di kawasan Sooko langsung meringkus pelaku saat bersembunyi di rumahnya.
“Petugas telah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa telah hilang handphone dengan tipe-tipe tersebut. Selanjutnya petugas mendapat informasi dari tukang servis HP. Tersangka berniat servis HP namun ditolak karena HP tidak ada dosbook,” terangnya.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Willy Wahyu Widodo (27), asal Dusun Lengkong, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka sudah diamankan, barang bukti yabg diamankan satu handphone Samsung dan Oppo. Kerugian diprediksi kurang lebih tiga juta rupiah,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangkat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (khil/ivi)