Listrik 900 VA Untuk Rumah Tangga Kurang Mampu
NGANJUK, FaktualNews.co – Subsidi listrik yang selama ini ternyata banyak yang salah sasaran. Sebagian besar dana subsidi justru jatuh ke orang-orang yang sudah mampu secara ekonomi.
Mulai 1 Januari 2017, pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. Subsidi harus benar-benar dinikmati oleh orang-orang miskin. Maka subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan rumah tangga (R-1) 900 VA dicabut. Hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA saja yang masuk kategori tidak mampu dan layak disubsidi.
Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi kebijakan listrik tepat sasaran rumah tangga daya 900 VA dan mekanisme pengaduan, Selasa (23/5/2017).
(BACA : 121 Ribu Pelanggan PLN di Lamongan, Tidak Bisa Menikmati Listrik Bersubsidi)
Sekretaris Bappeda Nganjuk, Muslim Harsoyo mengatakan, sosialisasi penerapan subsidi tepat sasaran ini mengundang seluruh Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Nganjuk.
“Alhamdulillah, seluruh Lurah yang ada di Nganjuk hadir dalam kegiatan ini. Kami berharap materi sosialisasi dapat dipahami oleh peserta terutama yang terkait mekanisme dan aplikasi pengaduan, sehingga akan dapat dengan mudah melayani masyarakat yang ingin mengadu,” jelas Muslim.
Lebih lanjut dijelaskannya, kebijakan pemberian subsidi tepat sasaran ini tentunya akan berdampak pada banyaknya keluhan masyarakat yang belum memahami tentang subsidi listrik yang memang harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memerlukannya.
Dikatakannya pula, perubahan/kenaikan pembayaran pada rekening listrik pelanggan pasca bayar dan pelanggan pra bayar dilaksanakan selama 3 tahap, dimulai pada bulan Januari, lalu dilanjutkan pada bulan Maret dan terakhir pada bulan Mei 2017, sehingga pelanggan R1M seluruhnya membayar pemakaian listrik dengan harga keekonomian.
(BACA : Aktivis Kediri Bergerak Demo Kenaikan TDL)
Sementara itu, Asisten Manajer Administrasi PLN Area Mojokerto Yakobus Wiratmo Yulianto, menambahkan bahwa tujuan sosilaisasi ini adalah untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman tentang kebijakan Peraturan pemerintah yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara ekonomi.
“Jika telah disosialisasikan maka akan banyak pengaduan dari dan pada kesempatan ini juga dijelaskan mekanisme pengaduannya, untuk mengantisipasi terjadinya masalah di lapangan,” ujarnya. (kus/rep)