Peristiwa

LP Ma’arif NU, Tuntut Guru Cabul Dihukum Maksimal

Puluhan massa dari Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) mendesak agar Kholiq Anas, oknum guru yang berbuat cabul terhadap anak didiknya dijatuhi vonis maksimal oleh majelis hakim. FaktualNews.co/Faisol/

LAMONGAN, FaktualNews.co – Puluhan massa dari Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) mendesak agar Kholiq Anas, oknum guru yang berbuat cabul terhadap anak didiknya dijatuhi vonis maksimal oleh majelis hakim.

“Kami minta kepada majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada si guru cabul ini,” teriak Ketua Pimpinan Cabang (PC) LP Maarif NU Lamongan, Husen, saat menggelar aksi unjukrasa di depan PN Lamongan, Jawa Timur, Selasa (23/5/2017).

(BACA : Guru Cabul di Lamongan Hadapi Sidang Tuntutan, Status Dipecat dengan tidak Hormat)

Menurutnya, terdakwa telah melanggar etika guru yang seharusnya mengedepankan sopan santun dan nilai kepantasan dalam menjalankan tugas. Tapi malah mencabuli anak didiknya sendiri. “Itu bukan prilaku seorang pendidik,” ujarnya.

“Seharusnya dia (Kholiq Anas, red) memberi teladan yang baik,” kata Husen.

Apa yang dilakukan massa dari LP Maarif NU Lamongan, itu sebagi bentuk keperdulian terhadap kasus yang menimpa siswi Madrasah Ibtidaiyah di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro yang terjadi pada Kamis (15/10/2015) lalu.

Salah satu hakim PN Lamongan, Widarti, mengatakan, bahwa hakim tidak bisa dipengaruhi dan berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

Husen mengancam bahwa pihaknya akan melakukan aksi kembali besar-besaran dengan massa dari unsur guru, siswa, mahasiswa, keluarga besar NU serta jaringa LSM perduli anak.

Jika di PN ada mafia peradilan, pihaknya mengancam akan melaporkan kasusnya ke Ombudsman RI dan MA RI.

(BACA : Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji Nyaris Jadi Korban Amuk Massa)

“Ini bukan sekedar retorika dan ancaman. Tapi riil akan kami buktikan nanti,” tegasnya.

Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Slamet Suryanto memberikan pemahaman kepada massa.

“Ini kantor peradilan jadi jangan sampai mengganggu. Apalagi salinan tuntutan massa juga sudah diterima oleh PN,” kata Slamet. (sol/rep)