FaktualNews.co

Maling Ayam Berhasil Diamankan Satreskrim Gandusari

Kriminal     Dibaca : 2514 kali Penulis:
Maling Ayam Berhasil Diamankan Satreskrim Gandusari
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Petugas. (23/5/2017). Foto: Jaohar/FaktualNews.co
Maling Ayam Berhasil Diamankan Satreskrim Gandusari

Tersangka Beserta Beberapa Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Petugas. (23/5/2017). Foto: Jaohar/FaktualNews.co

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Maling ayam yang meresahkan warga Desa Gandusari, Kecamatan  Gandusari, Kabupaten Trenggalek diringkus petugas.

Tersangka Murodak (32) warga RT 04 RW 02 Dusun Plagen, Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek dicekal Unit Satreskrim Polsek Gandusari di rumahnya. Dia diduga  melakukan pencurian dengan pemberatan atas hewan piaraan berupa ayam, Sabtu (20/5/2017).

BACA JUGA: Jalan Utama Lintas Kecamatan di Trenggalek Ambles, Jalur Terputus

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, S.I.K.,M.Si. melalui Kanit Reskrim Polsek Gandusari Aiptu Kadeni ketika dikonfirmasi membenarkan peringkusan tersebut. Petugas segera bertindak setelah mendapatkan informasi dari korban. Dimana tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan menjualnya.

“Tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti  di rumahnya. Dia mengakui dengan sengaja mengambil ayam di TKP. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (23/5/2017).

BACA JUGA: Cerita “Bonek” Trenggalek Jadi Viral Dan Bikin Haru Nitizen

Dari petugas diketahui kejadian itu terjadi pada Senin (8/5/2017)  sekitar pukul 03.00 Wib di rumah Sugiono. Ketika bangun dia tersadar kalau ayam – ayamnya telah hilang. Setidaknya ada enam buah ayam bangkok dan satu ayam bekisar beserta kurungannya yang raib digondol maling.

Setelah mendapatkan informasi dan memastikan bahwa barang bukti miliknya,  korban melapor ke Polsek Gandusari, Kamis (18/5/2017). Petugas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka. Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Punggungku untuk Kursi Berjalan Anakku, Jeritan Ibu Bocah Penderita Lumpuh Layu Asal Trenggalek

“Selain mengamankan tersangka dan satu bekisar, petugas juga mengamankan satu sepeda motor yang dipakai tersangka. Dimana sepeda motor tersebut iketahui tidak memiliki bukti persuratan. Tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Aiptu Kadeni. (jao/dan)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN