LAMONGAN, FaktualNews.co – Aparat Polres Lamongan menggelar razia ke sejumlah hotel, Selasa (23/5/2017). Kegiatan itu dilakukan jelang datangnya bulan puasa.
Hasilnya, sebanyak lima pasangan mesum diamankan petugas dari dua hotel dan satu tempat tempat kos. Pantauan dilapangan, penyisiran yang melibatkan puluhan anggota Sabhara ini merazia pasangan bukan suami istri di Hotel Bougenvil 2 pasang, Hotel Kabila 2 pasang dan 1 pasang.
Diantara lima pasang itu, satu pasang bernama Up (21) dan BZ (22) pada tiga bulan sebelumnya pernah dijaring di Hotel Mahkota dan hari ini kali kedua ditangkap di Hotel Bougenvil. Sementara satu pasangan Ph (28) asal Jakarta Timur dengan MB (26) warga Sunan Drajat,4 Kelurahan Sidoarjo, Kabupaten Lamongan, juga diamankan di Hotel, Bougenvil.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Namun, ada pemandangan yang lucu, saat petugas merazia pintu kamar hotel. Bagaimana tidak, sepasang remaja berlainan jenis ini tertangkap basah dalam keadaan setengah telanjang. Ph hanya mengenakan celana dalam, sedang MB sang perempuan juga sedang mengenakan celana dalam. Keduanya pun mengakui jika usai melakukan hubungan mesum.
Sedangkan dua pasangan yang diamankan di Hotel Kabila, diantaranya MS (34) warga Desa Soko, Kecamatan Tikung dengan FZ (26), warga Laladan Kecamatan Deket. NS (36) dengan AR asal PrijekNgablak Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Sementar satu pasangan, APD (22) asal Belitung Oku Timur dengan Jl (35) asal Bintaro Jakarta Selatan diamankan di rumah kos depan Rasa Sayang jalan Simpang Kusuma Bangsa.
Rata – rata diantara mereka mengakui kalau hubungan badan ini dilakukan karena sebentar lagi sudah masuk bulan suci Ramadan.
Pasangan mesum ini kini masih dimintai keterangan Binmas dan didata. Diantara pelaku ini ternyata ada yang berstatus masih punya suami dan punya istri. Saat diambil gambarnya, pasangan mesum ini berusaha menghindar, termasuk ada yang menutupi wajahnya. Ada yang dengan jaket, tangan dan juga masker. “Kapok pak. Isin aku,” kata Ani Ratnasari.
Lima pasangan mesum ini dimasukkan ke gedung Sasana Krida Jagratara (SKJ) dan duduk di tribun menghadap ke utara untuk didata. Mereka diminta menulis surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Harus membuat surat pernyataan dan bermeterai,” kata Kasubag Humas, AKP Suwarta.(sol/ivi)