FaktualNews.co

Pura-pura Bodoh, Dua Pria di Lamongan Ini Tetap Dijebloskan Penjara

Kriminal     Dibaca : 2932 kali Penulis:
Pura-pura Bodoh, Dua Pria di Lamongan Ini Tetap Dijebloskan Penjara
Rokhan (43) dan Nasikhin pengedar narkoba asal Desa Mayong Karangbinangun, Lamongan.FaktualNews/Ahmad Faisol

Rokhan (43) dan Nasikhin pengedar narkoba asal Desa Mayong Karangbinangun, Lamongan.FaktualNews/Ahmad Faisol

LAMONGAN , FaktualNews.co – Dua orang pengedar sabu – sabu asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian, Selasa (23/5/2017). Setelah, selama empat hari petugas melakukan pengintaian.

Sebenarnya, informasi peredaran sabu – sabu di dua desa, tepatnya di Desa Mayong dan Sumowinangun Karangbinangun ini sudah dapat polisi sejak Jumat (19/5/2017). Bermodal itu, kemudian dikembangkan anggota reskoba di dua desa itu. Selanjutnya, mengerucut pada dua nama Rokhan (43) dan Nasikhin warga asal Desa Mayong Karangbinangun.

Selama empat hari dua anggota reskoba mengembangkan penyidikan dan dapat dipastikan pada dua tersangka. Seorang tersangka, Rokhan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Soul nopol S 3491 KR dan sedang melintas di jalan Dusun Kebonsari Desa Palangan dengan mudah dihentikan polisi.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Tersangka mencoba mengecoh petugas dan bertanya apa kesalahannya sampai harus dihadang dan dihentikan. Saat ditanya bahkan tersangka berusaha mengelak. Tak ingin kehilangan momentum, polisi langsung menggeledah tersangka.

Saat digeledah didapati barang bukti berupa, 8 plastik klip berisi sabu – sabu, uang tunai Rp 400 ribu dan HP. “Tidak bisa mengelak, kan ada barang buktinya,”kata Kasat Reskrim AKP Djoko Bisono kepada tribunjatim, Selasa (23/5/2017).

Berbekal hasil pengembangan penyelidikan, polisi melanjutkan langkahnya memburi seorang tersangka lagi bernama, Nasikhin, untuk tersangka ini berhasil tempat yang berbeda, tepatnya di jalan Dusun Sumberjo Desa Sumowinangun Kecamatan Karangbinangun.

Modusnya hampir sama dengan tersangka sebelumnya dan dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 klip plastik berisi sabu, uang tunai Rp 1 juta dan alat bukti sepeda motor Honda Vario Tecno nopol S 3064 KK. Kini kedua tersang sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang reskoba.

“Pengakuan dua tersangka akan tetap dikembangkan. Termasuk dari mana barang haram.itu didapatkan,”kata Djoko(sol/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin